
JAKARTA, Axofa - Video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil yang dicurigai sebagai bagian dari rombongan Presiden RI Prabowo Subianto terpaksa berhenti di lampu lalu lintas merah di sekitar Mal Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pada unggahan Instagram dari akun @valo_emor, terlihat prosesi itu berhenti di pertigaan ketika lampu sinyal penyeberangan menyala merah.
Tiba-tiba saja postingan tersebut mendapatkan respon dari beberapa netizen yang mengapresiasi tindakan sang pemimpin negara RI karena taat terhadap aturan lalu lintas.
Meski demikian, ada pula yang menegaskan bahwa tindakan tim dari Presiden Republik Indonesia tersebut memang semestinya dilaksanakan, karena berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah adalah kewajiban semua pengendara.
Yang seharusnya terwujud namun berubah jadi suatu kemewahan di tanah air kita, tulis komentar @am_nepophile.
“Keren Bapak Presiden,” tulis akun @nessyparamnesi.
Bukankah itu tanggung jawabnya? Kecuali ada keadaan darurat? tulis komentar @itssssbbbiii.
Harus dimengerti bahwa para pemakai jalan wajib menaati peraturan terkait dengan perlengkapan penyedia sinyal lalu lintas atau Apil sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan.
Apil bertugas mengendalikan aliran lalu lintas dan Kendaraan di pertigaan atau jalanan tertentu. Sistem ini memakai perangkit elektronik seperti sinyal lampu yang bisa disertai dengan suara.
Di dalam Pasal 106 Ayat 4 Huruf c tertulis:
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalanan harus menaatati petunjuk lampu penanda lalu lintas. Pelanggarannya ditetapkan dalam Pasal 287 Ayat 2, yaitu: Siapa pun yang menerobos instruksi atau larangan dari petunjuk lampu lalu lintas sesuai Pasal 106 Ayat 4 Huruf C akan mendapatkan hukuman maksimal 2 (dua) bulan tahanan atau denda tertinggi senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).