ZMedia

Kasmudjo Ungkap Kebohongan, Polda Metro Buru-Buru Clarifikasi Ijazah Jokowi dari Sekolah hingga UGM

SEPUTAR CIBUBUR Polda Metro Jaya terus meningkatkan upaya penyelidikan mengenai tuduhan tentang ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo setelah adanya pengakuan mengejutkan dari Kasmudjo, seorang mantan dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kasmudjo dengan tegas menyangkal klaim yang menyatakan dia pernah menjadi dosen pembimbing Jokowi ketika ia belajar di UGM.

"Itu kesalahan. Di waktu tersebut, saya masih berada dalam kelompok 3B dan belum memenuhi persyaratan untuk mengarahkan skripsi atau pekerjaan akademis lainnya," jelas Kasmudjo saat ditemui oleh peneliti forensik digital Rismon Sianipar di rumahnya yang terletak tidak jauh dari area Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Klaim yang disampaikan oleh Kasmudju semakin mendorong opini publik untuk menuntut penjelasan dari pihak kepolisian tentang masalah sertifikat kelulusan Jokowi yang menjadi perdebatan.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, tim penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap SMA Negeri 6 Surakarta serta Universitas Gadjah Mada sebagaimana dilakukan dalam tahapan investigasi permulaan tersebut.

“Kami masih dalam tahap pendalaman. Klarifikasi ini dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 Juni 2025.

Ade Ary menegaskan bahwa proses masih berjalan dan publik diminta bersabar.

Menurut dia, pihak penyelidik sedang memeriksa kesesuaian di antara pernyataan para saksi, berkas-berkas, dan juga barang-barang bukti yang sudah berhasil dikumpulkan. Selebihnya, kasus tersebut nantinya akan dipertimbangkan dalam rapat tertutup: apakah ada elemen-elemen hukuman pidana atau justru sebaliknya.

Sampai saat ini, telah ada enam laporan mengenai tuduhan ijazah palsu milik Jokowi yang diinvestigasi oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, dua laporan datang secara langsung kepada Polda Metro, sedangkan empat sisanya dipindahkan dari Polres Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bekasi Kota, dan Depok.

Menurut Ade Ary, hal ini bertujuan supaya investigasi dapat lebih terpadu karena semua kasus yang ada berkaitan dengan tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP) serta penyebaran informasi palsu (Pasal 28 UU ITE).

Sebelumnya, masalah yang sama pernah muncul di Bareskrim Polri ketika Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengadukan adanya kemungkinan ijazah palsu milik Jokowi.

Namun, Bareskrim memilih untuk mengakhiri investigasi setelah gagal menemukan indikasi kejahatan. ***