ZMedia

Bocoran Harta Kekayaan Anggota DPRD yang Bolos 6 Bulan tapi Masih Terima Gaji

AsahKreasiDesy Yanthi Utama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dari fraksi Partai Golkar, menjadi sorotan di media sosial.

Desy Yanthi Utama menjadi topik pembicaraan setelah dikabarkan menghilang dari pekerjaannya selama enam bulan.

Meski tidak hadir, Desy dilaporkan tetap menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.

Munculnya informasi mengenai harta kekayaan Desy Yanthi Utama dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

 

Kini, Desy menghadapi ancaman sanksi berdasarkan UU MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor.

Menghindari kehadiran di tempat kerja tanpa izin resmi atau pemberitahuan sebelumnya disebut bolos kerja. Menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, seorang karyawan dapat dipecat jika tidak hadir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa surat keterangan dan bukti yang sah.

Desy Yanthi Utama tercatat 12 kali tidak hadir dalam sidang dan berbagai pertemuan pembahasan di DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.

Meskipun tidak menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, ia tetap memperoleh gaji dan fasilitas.

"Di dokumen kita ada 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dimintai konfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).

Desy yang akrab dipanggil Teh Dea adalah anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar di wilayah pemilihan (Dapil) I (Bogor Timur-Tengah).

Ia terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 dengan perolehan suara sebanyak 3.863.

Setelah terpilih, Desy Yanthi Utami justru tidak menjalankan tanggung jawabnya.

Safrudin menyatakan bahwa BK telah memanggil ketua fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.

"BK telah mengadakan pemanggilan resmi terhadap pimpinan fraksinya untuk meminta penjelasan dan memberikan peringatan," katanya.

Sementara itu, BK belum melakukan pemanggilan terhadap Desy.

"Belum (panggil Desy), karena kami sedikit kesulitan berkomunikasi," katanya.

Meskipun sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota diwajibkan untuk menghadiri rapat dan sidang.

Jika seseorang tidak hadir selama enam hari berturut-turut, maka dapat dikenai sanksi.

"Kami baru saja memiliki berkas rapat BK, kami telah melakukan upaya sesuai aturan dan kode etik dengan memanggil pada saat itu dihadiri oleh ketua DPD Golkar serta ketua fraksi di Badan Kehormatan," katanya.

Meski sering menghindari kehadiran, Desy Yanthi Utama tetap memperoleh gaji dan fasilitas.

"Sebenarnya mengenai gaji, selama belum dipecat," katanya.

Karena menurut Safrudin Bima, keputusan akhir mengenai status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor berada di tangan Partai Golkar.

"Proses selanjutnya setelah pihak yang bersangkutan telah jelas diambil keputusan oleh partainya," ujar Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.

Profil Desy Yanthi

Di akun Instagram pribadinya, @desyyanthiutami.official, ia menyatakan bahwa jabatannya di Partai Golkar Kota Bogor adalah sebagai pegawai fungsional.

Para pengurus biasanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan penyusunan kebijakan partai, koordinasi internal maupun eksternal, pengembangan kader, serta penyerapan dan pendistribusian aspirasi masyarakat.

Anggota dewan yang berusia 41 tahun ini pernah bekerja sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri Tugu Selatan 01.

Ia melanjutkan perjalanan karier sebagai Manajer Produk di Grup Matahari.

Desy pernah menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kota Bogor. Selanjutnya ia menjadi Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Bogor.

Akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bogor melalui daerah pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah dalam Pemilu 2024 lalu.

Mengutip TribunnewsBogor.com, kekayaan Desy yang dilaporkan pada Juli 2024 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp2,6 miliar.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan sebesar Rp1.980.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 50 meter persegi/45 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri dengan harga Rp280.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 Meter Persegi/260 Meter Persegi di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri dengan harga Rp1.700.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp640.000.000

1. Mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T tahun 2019, harga Rp300.000.000 dari pemilik sendiri

2. Mobil Honda HR-V 1.5l SE CVT Tahun 2022 dengan harga Rp340.000.000 dari hasil pribadi

C. Aset lancar lainnya sebesar Rp140.000.000

D. Surat berharga Rp7.098.500

E. Kas dan Setara Kas Rp60.000.000

F. Harta Lainnya sebesar Nol Rupiah

Sub Total Rp 2.827.098.500

Hutang Rp199.800.000

Total Harta Kekayaan Rp2.627.298.500

(*/AsahKreasi)

 Sumber: Tribunnews Bogor /Tribunnews.com 

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter, dan WA Channel

Berita menarik lainnya di Tribun Medan